Minggu, 11 Desember 2011

definisi DOKTER

Dokter (dari bahasa Latin yang berarti "guru") adalah seseorang yang karena keilmuannya berusaha menyembuhkan orang-orang yang sakit. Tidak semua orang yang menyembuhkan penyakit bisa disebut dokter. Untuk menjadi dokter biasanya diperlukan pendidikan dan pelatihan khusus dan mempunyai gelar dalam bidang kedokteran.

Untuk menjadi seorang dokter, seseorang harus menyelesaikan pendidikan di Fakultas Kedokteran selama beberapa tahun terggantung sistem yang dipakai oleh Universitas tempat Fakultas Kedokteran itu berada.

Di Indonesia Pendidikan Dokter mengacu pada suatu Kurikulum Inti Pendidikan Dokter Indonesia (KIPDI) .Saat ini digunakan KIPDI III yang menggunakan sistem Problem Based Learning

Pendidikan dokter di Indonesia membutuhkan 10 semester untuk menjadi dokter, 7 semester untuk mendapatkan gelar sarjana (Sarjana Kedokteran/S.Ked) ditambah 3 sampai 4 semester kepaniteraan klinik senior atau ko-asisten (clerkship) di Rumah Sakit.[rujukan?]

Untuk menjadi seorang dokter, lulusan Sekolah Menengah Umum mengikuti Program Studi Pendidikan Dokter (PSPD) di Institusi Pendidikan Dokter yang ada di Indonesia. Pada awal tahun 2011 telah terdaftar 71 PSPD di seluruh Indonesia.

Di Indonesia Pendidikan Dokter mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia dan Standar Pendidikan Profesi Dokter yang dikeluarkan oleh Konsil Kedokteran Indonesia pada tahun 2006. Bentuk kurikulum program studi dokter saat ini adalah Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK) yang terdiri atas 3 tahap yaitu tahap pendidikan umum (1 semester), tahap pendidikan ilmu kedokteran (minimum 6 semester) dan tahap pembelajaran klinik (minimum 3 semester).

Secara keseluruhan untuk mencapai gelar dokter dibutuhkan minimum 10 semester pendidikan. Setelah itu dokter yang baru lulus harus mengikuti Uji Kompetensi Dokter Indonesia (UKDI) yang diselenggarakan oleh Komite Bersama Kolegium Dokter Indonesia (KDI) di bawah IDI dan seteah lulus memperoleh Sertifikat Kompetensi Dokter.

Setelah memperoleh Sertifikat Kompetensi Dokter, seorang dokter lulusan KBK dapat mengikuti program internship selama 1 tahun. Program internship diselenggarakan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) bersama dengan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. Dokter yang telah selesai mengikuti program internship berhak untuk mengajukan Surat Ijin Praktik secara mandiri.

Dokter yang telah mengikuti program internship dapat memilih jalur karier praktiknya; apakah menjadi dokter spesialis, atau menjadi dokter praktik umum.

Dokter spesialis adalah dokter yang telah mengikuti Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Di Indonesia sekarang terdapat lebih dari 30 jenis spesialisasi yang dapat dipilih. Dokter spesialis akan berpraktik pada layanan kesehatan sekunder dan tersier (di rumah sakit). Dokter praktik umum sendiri adalah dokter yang berpraktik di layanan primer (puskesmas atau klinik medik). Dokter praktik umum menjadi pintu gerbang pelayanan kedokteran.

Karena derajat kesehatan di suatu negara akan baik bila dokter di layanan primernya berkualitas, maka peran dokter praktik umum di suatu negara sangat penting. Dokter praktik umum dianjurkan untuk terus memperbaharui pengetahuan dan mengasah ketrampilannya untuk menjaga kualitas. Dokter praktik umum yang telah mengikuti beberapa ketrampilan yang diperlukan dan menunjukkan bahwa memperbaharui pengetahuannya secara terus menerus, berhak untuk disebut sebagai dokter keluarga yang dikeluarkan sertifikatnya oleh Perhimpunan Dokter Keluarga Indonesia (PDKI).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar